MANADO, PRONews5.comRedaksi PRONews5.com menerima dan menghormati Hak Jawab yang diajukan oleh Keluarga Besar almarhum Said Hafid bin Abdullah Alhasni terkait pemberitaan sengketa tanah di Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang tayang pada 12 Desember 2025.

Hak Jawab tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/HJ-SM/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Hoodson Alhasni selaku perwakilan keluarga.

Pihak keluarga menyampaikan keberatan atas pemberitaan berjudul “Diduga Ada Mafia Tanah, WNA Serobot Rumah 100 Tahun di Wenang: Oknum BPN Ukur Tanpa Surat Tugas, Ahli Waris Melawan”, yang dinilai tidak berimbang, tidak melalui proses konfirmasi, serta menggunakan istilah yang berpotensi membentuk opini publik.

Sebagaimana disampaikan kepada redaksi, Keluarga Alhasni menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, merupakan aset sah milik keluarga, yang berasal dari orang tua mereka Muchsin Alhasni dan Hadidjah Alhasni, serta merupakan bagian dari harta warisan keluarga.

Menurut pihak keluarga, klaim kepemilikan tersebut didukung oleh dokumen historis peninggalan masa kolonial, penguasaan fisik jangka panjang, kesaksian warga Kampung Arab Istiqlal, serta proses administrasi yang sedang berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keluarga juga meluruskan bahwa almarhum Salim Wakid dan keluarganya menempati bangunan tersebut bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai penyewa atau berdasarkan izin tinggal.

Disebutkan pula bahwa sejak sekitar tahun 1965 tidak lagi terdapat pembayaran sewa, tidak terdapat perjanjian tertulis, serta terjadi perluasan bangunan tanpa izin pemilik tanah.

Selain itu, keluarga menilai penggunaan istilah “keluarga Wakid” secara umum dalam pemberitaan sebelumnya tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, karena menurut mereka perkara tersebut hanya melibatkan oknum tertentu, bukan seluruh keluarga besar.

Menanggapi Hak Jawab tersebut, Redaksi PRONews5.com menegaskan penghormatan terhadap Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab pers kepada publik.

Redaksi PRONews5.com juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar Almarhum Said Hafid bin Abdullah Alhasni atas dampak pemberitaan sebelumnya.

Sebagai bentuk itikad baik dan kesepakatan bersama, redaksi telah melakukan penurunan (take down) atas pemberitaan dimaksud dari seluruh platform digital resmi PRONews5.com, yaitu: Website PRONews5.com, Instagram @pronewsmanado, Threads @pronewsmanado, TikTok @pronews5.com
Facebook Pronews.5 dan YouTube @pronewslima.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas sosial, mencegah potensi konflik di tengah masyarakat, serta menghormati mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Redaksi PRONews5.com menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada saat publikasi, dan redaksi tetap terbuka terhadap klarifikasi, bantahan, dan penjelasan resmi dari seluruh pihak, demi kepentingan publik dan penerapan prinsip cover both sides.

[**/REDAKSI]