Padahal, menurut ketentuan teknis, batu utama pada lapisan pemecah ombak harus cukup berat, bersudut kasar, dan tahan terhadap erosi untuk menahan energi gelombang laut.
“Kalau batu kecil begini, ombak besar sedikit saja pasti longsor lagi. Ini proyek miliaran, tapi hasilnya begitu,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.
Sejumlah ahli teknik sipil menyebut, kesalahan pemilihan material bisa berakibat fatal terhadap daya tahan konstruksi pantai.
Batu pelindung yang tidak memenuhi standar berat dan ukuran akan mudah tergeser oleh gelombang tinggi, mempercepat erosi, bahkan merusak struktur utama kawasan wisata.
Sebelumnya, proyek Penataan Kawasan Malalayang dan Bunaken Tahap II telah diserahterimakan dari pihak BPPW Sulawesi Utara kepada Pemerintah Kota Manado.
Seremoni dilakukan di area Wedding Hall MBW 2, dan dihadiri Wali Kota Manado Andrei Angouw bersama sejumlah pejabat teknis.
Serah terima mencakup juga Pembangunan Reservoir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado, sebagai bagian dari proyek terintegrasi penataan kawasan wisata dan infrastruktur air bersih.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan di sejumlah titik belum sepenuhnya kuat, terutama di area pelindung ombak dan tanggul pantai.
Melihat kondisi tersebut, kalangan aktivis antikorupsi di Manado mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengusutan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam proyek yang menelan dana besar ini.
“Proyek ini harus jadi atensi serius APH. Jangan tunggu rusak parah baru bertindak.
Jika ditemukan indikasi korupsi, pihak rekanan kontraktor, PPK, dan konsultan wajib diperiksa,” tegas seorang aktivis pemerhati infrastruktur yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, pengawasan publik sangat penting agar dana besar dari APBN benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan berkualitas dan berkelanjutan, bukan sekadar proyek kosmetik yang rapuh diterjang ombak.
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab