MINAHASA, PRONews5.com — Proyek strategis nasional senilai Rp63,6 miliar di Kabupaten Minahasa kembali menjadi perhatian serius. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menegur kontraktor pelaksana karena ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, termasuk penggunaan material batu kotor dan pelanggaran standar keselamatan kerja di lapangan.
Teguran itu disampaikan melalui instruksi lapangan (Site Instruction) yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker) Wilayah I Provinsi Sulut dan ditujukan kepada PT Parwata Kencana Abadi selaku penyedia jasa pelaksana proyek Preservasi Jalan Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang, Tondano–Wasian–Kakas–Langowan (MYC).

Kepala Satker Wilayah I BPJN Sulut, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng., menjelaskan bahwa temuan tersebut muncul saat masa opname akhir Oktober 2025 ketika tim pengawas dan pejabat lapangan melakukan pemeriksaan rutin.
“Sudah ada perintah untuk perbaikan sejak akhir bulan lalu, ketika masa opname (25–30 Oktober 2025). Kami temukan kondisi pasangan batu di segmen 6 ruas Tondano – Wasian – Kakas –Langowan masih belum sesuai.
Pekerjaan belum dibayar karena belum diperbaiki,” ujar Ringgo saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025) siang.
Dalam dokumen instruksi pengawasan teknis yang diperoleh PRONews5.com, BPJN Sulut dengan tegas melarang penggunaan material batu bercampur lumpur, menginstruksikan pengeringan air di dalam galian batu, serta mewajibkan seluruh pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di lapangan.
Instruksi tertulis itu juga menekankan bahwa lokasi pengaspalan harus bersih dari sedimen dan rumput, sementara pencampuran material tidak boleh dilakukan di atas badan jalan.
Proyek ini dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak Rp63.634.392.000.
Pekerjaan mencakup penanganan jalan sepanjang 23,534 kilometer dan jembatan sepanjang 167,50 meter yang tersebar di wilayah Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Tenggara.
Konsultan supervisi proyek adalah PT Epadascon Permata KSO PT Diantama Rekanusa Consulting Engineers, sementara konsultan engineering tercatat PT Cipta Strada Enormetiping Constants.

