MANADO, PRONews5.com Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) senilai Rp18 miliar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, kembali menuai kritik tajam. Kepala Dinas PUPR Manado, Jhon Suwu, membantah tudingan bahwa proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) itu berjalan tanpa persetujuan DPRD Manado.

Dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/9/2025), Suwu menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan program pusat yang wajib dijalankan daerah.

“Itu program pembangunan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh daerah. Sudah dilaksanakan desk dengan Kementerian PUPR pada saat perencanaan dan IPLT masuk lokus prioritas. Kalau Pemerintah Kota Manado tidak melaksanakannya, berarti tidak menunjang program pemerintah pusat,” ujar Suwu.

Ia juga menepis dugaan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah itu luput dari pengawasan legislatif. “Tidak benar jika ada anggapan proyek IPLT berjalan tanpa diketahui DPRD,” tegasnya.

Meski demikian, penolakan keras datang dari masyarakat Buha Lingkungan 2, lokasi yang berdekatan dengan TPA Sumompo.

Warga khawatir proyek akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak pada kesehatan mereka. Penolakan itu bahkan sempat disuarakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Manado pada 25 Agustus 2025.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan transparansi mekanisme anggaran, karena proyek disebut tidak pernah dibahas secara terbuka bersama DPRD. Desakan agar aparat penegak hukum turut mengawasi proyek ini semakin menguat, seiring potensi kerugian jika pengerjaan tidak sesuai standar.

[**/ARP]