MANADO, PRONews5.com– Tindakan kontroversial Pendeta Arlen Mamait Dapas STh yang memberkati pernikahan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Sun Hao, dengan perempuan lain tanpa kejelasan status pernikahan sebelumnya, menyulut reaksi keras dari publik dan kuasa hukum istri sah Sun Hao.

Pernikahan yang dilakukan di GMIM Bukit Zaitun, Talawaan Bantik, Minahasa Utara, pada hari yang sama setelah sempat ditolak oleh gereja lain, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hak perempuan dan tata gereja GMIM.

Tracy Mangundap, istri sah Sun Hao, mengungkap bahwa mereka telah menikah secara gerejawi di GMIH Halmahera pada 2022 dan memiliki seorang anak berusia 4 tahun.

Namun tanpa alasan jelas, Tracy diusir dari rumah kontrakan mereka di Lelilef, Weda Tengah, tahun 2023, hanya berdasarkan gosip dari seorang teman bernama Rian Lim yang menuding Tracy berselingkuh — tudingan yang belakangan terbukti tidak berdasar.

Tracy kemudian mengetahui bahwa suaminya berencana menikah lagi dengan perempuan lain bernama Aprilia Selatan, yang diketahui tinggal indekos.

Tracy pun melakukan pencegahan di GPDI Haleluya Kairagi II, Manado. Gembala gereja tersebut menolak permintaan pemberkatan setelah mendengar status pernikahan sebelumnya belum jelas.

Namun, dalam hitungan jam, Pendeta Arlen Mamait Dapas justru menyetujui dan melaksanakan pemberkatan nikah Sun Hao dan Aprilia di GMIM Bukit Zaitun Talawaan Bantik tanpa prosedur gerejawi yang semestinya.