MINAHASA, PRONews5.com Pemasangan tiang internet milik PT MyRepublic dan PT Sinarmas di sejumlah kelurahan di Minahasa tanpa izin resmi memicu kemarahan warga. Tiang-tiang beton berdiri di bahu jalan dan jalur hijau, dinilai membahayakan keselamatan publik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memastikan penertiban akan dilakukan, sementara warga mengancam akan membongkar sendiri jika dibiarkan.

Asisten II Setdakab Minahasa, Dr. Arody Tangkere, menegaskan seluruh pembangunan infrastruktur publik wajib mengikuti aturan perizinan.

Ia mengatakan telah menginstruksikan dinas terkait untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan berkoordinasi lintas instansi.

“Kami akan pastikan penegakan aturan berjalan. Semua pemasangan infrastruktur publik harus melalui prosedur resmi,” tegasnya, Sabtu (9/8/2025).

Kepala Dinas PUPR Minahasa, Daudson E.A. Rombon, melalui Kabid Bina Marga, Meilani Matindas, menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun permohonan resmi dari MyRepublic.

“Kami tidak pernah keluarkan izin. Sampai hari ini tidak ada pemberitahuan,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Maya Marina Kainde, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memverifikasi legalitas proyek tersebut.

Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Minahasa menambahkan bahwa sejak Juni 2025, MyRepublic dan Sinarmas memasang tiang di Kelurahan Rinegetan, Kuramber, Wawalintowan, dan Tuutu tanpa izin.

Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menilai pemasangan ini merupakan pelanggaran serius dan mencurigai adanya permainan di balik proyek tersebut. “Ini jelas pelanggaran. Kami curiga ada permainan di balik proyek ini,” ujarnya.

Warga setempat juga geram karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. “Tidak minta izin, tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba pasang. Kalau Pol PP tidak tertibkan, kami yang bongkar!” kata seorang warga.

Mereka menilai kondisi tiang dan kabel yang semrawut berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kasus serupa sebelumnya dilaporkan terjadi di Manado, sementara rencana pemasangan di Tomohon juga memicu penolakan warga. Hingga berita ini diturunkan, pihak MyRepublic dan Sinarmas belum memberikan klarifikasi meski redaksi telah berupaya menghubungi.

Pemkab Minahasa menegaskan akan menindak tegas jika perusahaan tetap mengabaikan prosedur. Warga berharap langkah ini menjadi peringatan agar pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan keselamatan dan ketertiban umum.

[**/ARP]