Di sisi lain, pada papan informasi di pintu masuk kompleks wisata masih terpampang tarif retribusi sesuai Perda Nomor I Tahun 2024 tentang Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata.
Tarif tersebut antara lain Rp10.000 untuk wisatawan domestik, Rp30.000 untuk wisatawan asing, Rp15.000 untuk pemandian air panas, serta Rp250.000 untuk kegiatan foto pranikah (pre-wedding).
Penutupan akses jalan ini memicu kekhawatiran serius akan merosotnya jumlah kunjungan wisatawan ke Tomohon, mengingat Taman Wisata Hutan Pinus merupakan salah satu destinasi andalan kota bunga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah setempat bersama pihak terkait masih berupaya mencari solusi. LMI mendesak agar akses jalan segera dibuka demi menjaga nama baik pariwisata Kota Tomohon.
[**/ARP]