Arthur menuding proyek tersebut belum rampung 100 persen namun sudah dibayar 95 persen kepada kontraktor pelaksana PT Wisana Matrakarya (WMK).
Ia juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak pada ekosistem mangrove dan biota laut.
“Ada indikasi kuat proyek ini dijadikan lahan bisnis demi memperkaya diri.
Jika Kepala Balai dan PPK menerima uang untuk menutupi kasus korupsi dan pengrusakan mangrove, mereka layak dipenjara,” tegasnya.
Arthur juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Menteri PUPR Dody Hanggodo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langie menindak tegas pelaku pengrusakan lingkungan di kawasan proyek.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan transparan agar ada efek jera,” pungkas Arthur.
Proyek Penataan Kawasan Malalayang dan Bunaken Tahap II ini merupakan kelanjutan dari program strategis nasional bidang pariwisata yang ditangani Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek tersebut mencakup penataan kawasan pantai, pedestrian, taman publik, serta fasilitas pendukung wisata laut di Kota Manado dan Pulau Bunaken.
[**/ARP]