MANADO, PRONews5.com Proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Malalayang dan Bunaken Tahap II senilai Rp107 miliar dituding bermasalah oleh pegiat antikorupsi Arthur Mumu, yang menilai proyek tersebut sarat praktik korupsi dan berpotensi merusak ekosistem mangrove.

Namun tudingan itu dibantah keras oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Billy Legi.

Menurut Billy, proyek tersebut telah selesai 100 persen dan seluruh pekerjaan telah diuji kesesuaiannya melalui audit BPK serta pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

“Untuk kesesuaian spesifikasi dan volume sudah diteliti dan diuji oleh BPK dan Kejati Sulut. Proyek ini telah selesai seratus persen,” tegas Billy Legi, Sabtu (4/10/2025) malam kepada PRONews5.com.

Billy juga membantah tudingan adanya perusakan mangrove. Menurutnya, dalam desain proyek justru disertakan pembangunan Mangrove Park atau taman mangrove sebagai upaya konservasi lingkungan.

“Jadi buat apa merusak mangrove? Malahan kami beberapa kali mengadakan penanaman bibit mangrove,” ujarnya.

Selain itu, Billy menjelaskan pihaknya sejak 2023 rutin melakukan pemeliharaan biota laut bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB).

“Kami menjaga karang dan biota laut secara berkala, dan saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan sampai akhir tahun,” tambahnya.

Namun, di sisi lain, pegiat antikorupsi Arthur Mumu mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas dugaan korupsi dan perusakan lingkungan dalam proyek tersebut.

“Kami mendesak agar Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulut Ir Nurdiana Habibie, PPK Billy Legi, dan pihak kontraktor ditangkap dan diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Arthur dalam rilisnya.