MANADO, PRONews5.com– Drama dualisme di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya tamat. Gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo resmi ditolak dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ini berarti satu hal yang tak bisa dibantah lagi: Hendry Ch. Bangun dan gerbongnya bukan lagi bagian sah dari PWI. Titik.

Keputusan tegas itu disampaikan langsung Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, pada Senin, 14 April 2025.

Ia mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Hendry Ch. Bangun telah final, tidak dapat diganggu gugat.

“Putusan PN Jakarta Pusat sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Gugatannya sudah tamat. Selesai,” tegas Todung.

Isi amar putusan PN Jakarta Pusat sangat gamblang:

1.Mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X;

2. Menyatakan PN tidak berwenang memutus perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst;

3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp1.888.000.

Dengan kata lain, Pengadilan menyatakan tak ada tempat bagi urusan internal organisasi seperti PWI untuk diseret ke ranah perdata.

Urusan internal PWI hanya bisa diselesaikan oleh institusi yang sah di dalamnya, yaitu Dewan Kehormatan PWI.

Pukulan telak menyusul: Pada 16 Juli 2024, Dewan Kehormatan PWI secara resmi memecat Hendry Ch. Bangun lewat SK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024. Pemecatan penuh.

Tidak setengah hati. Dengan keputusan ini, semua aktivitas, kebijakan, dan manuver organisasi Hendry Ch. Bangun setelah tanggal itu dinyatakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Dewan Pers pun bersikap tegas. Akses kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 34, Jakarta Pusat, ditutup bagi Hendry dan kelompoknya.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Dewan Pers hanya mengakui kepengurusan PWI di bawah Ketua Umum sah, Zulmansyah Sekedang.

Di Sulawesi Utara, eks pengurus Voucke Lontaan dkk yang dulu loyal pada Hendry, ikut tergilas arus.

Mereka sudah diberhentikan secara sah dan final oleh PWI Pusat. Sebagai gantinya, telah ditunjuk Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris PWI Sulut.

Kepemimpinan baru ini tak main-main. Mereka langsung bersih-bersih internal dan menindak tegas pengurus PWI kabupaten/kota yang mbalelo terhadap keputusan PWI Pusat. Tak ada ruang bagi pemberontakan liar di tubuh organisasi wartawan tertua ini.

Dan terakhir—ini paling keras:
Dewan Pers tidak mengakui eksistensi Hendry Ch. Bangun. Itu berarti, siapa pun yang masih mengatasnamakan PWI di bawah Hendry, bukan hanya melawan organisasi, tapi juga melawan hukum dan tatanan pers nasional.

Hari ini, sejarah mencatat bahwa pengurus ilegal sudah digugurkan oleh hukum. Dan PWI kini hanya memiliki satu suara, satu garis komando, satu kepemimpinan sah: Zulmansyah Sekedang di pusat, dan Vanny Loupatty di Sulut.

Inikah akhir dari politik ganda di tubuh PWI, atau justru awal dari bersih-bersih total demi kehormatan profesi wartawan?

Kalau kamu wartawan sejati—berdiri di barisan mana?

[**/ARP]