MINSEL, PRONews5.comPara perangkat Desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengadu kepada Bupati Franky Donny Wongkar karena gaji mereka belum dibayarkan sejak Mei hingga Oktober 2025.

Keterlambatan pembayaran ini membuat para perangkat desa kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anak-anak.

“Tolong muat di berita supaya Bapak Bupati tahu torang so susah. Torang ada keluarga, ada kase sekolah anak,” ujar salah satu perangkat desa dengan nada sedih saat ditemui di rumah kopi di Amurang, Selasa (28/10/2025).

Dari informasi yang diperoleh PRONews5.com, terdapat 19 perangkat Desa Raraatean yang belum menerima gaji, terdiri dari enam kepala lingkungan (pala), empat kepala urusan (kaur), satu sekretaris desa, satu bendahara, serta tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Gaji perangkat desa dan BPD di Desa Raraatean masing-masing sebesar Rp2.022.000 per bulan untuk jabatan pala, kasie, kaur, sekretaris desa, dan bendahara.

Namun persoalan ini ternyata bukan sekadar keterlambatan administrasi.

Berdasarkan penuturan beberapa sumber, dana gaji tersebut diduga telah digunakan oleh Hukum Tua Desa Raraatean, yang berjanji akan menggantinya.

“Ibu Hukum Tua sudah mengaku torang punya gaji so terpakai dan janji mo ganti.

Tapi sampe sekarang belum ada kejelasan,” keluh salah satu perangkat desa.