MANADO, PRONews5.com Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Arthur Mumu, melontarkan tuduhan keras terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr. Debie K.R. Kalalo, MSc.PH, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kitty Worotikan.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan barang senilai hampir Rp8,9 miliar yang dibiayai APBD Sulut. Jika terbukti, keduanya terancam hukuman penjara.

Menurut data yang diungkap Arthur, dua proyek besar menjadi perhatian utama: pengadaan kacamata baca senilai Rp4,87 miliar yang dimenangkan PT Manado Putra Mandiri, serta pengadaan alat kedokteran mata (Irideks Micropls) senilai Rp4 miliar yang dimenangkan PT Bhakti Wira Husada.

Ia juga menyinggung serangkaian kontrak jasa keamanan dan kebersihan di Dinkes Sulut dengan nilai total miliaran rupiah, yang kerap dimenangkan perusahaan yang sama.

“Kami pastikan melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Utara agar segera diproses hukum. Jika terbukti, Kepala Dinas, PPK, dan kontraktor akan masuk penjara,” tegas Arthur Mumu, Rabu (13/8/2025).

Arthur menilai adanya pola pemenang tender yang berulang, nilai anggaran fantastis, dan indikasi permainan dalam proses lelang. Ia juga menuding pengadaan alat kesehatan CT Scan & Tri Tesla di RSUD ODSK patut dicurigai sarat penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, dr. Debie K.R. Kalalo dan Kitty Worotikan belum berhasil dikonfirmasi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr. Rima F. Lolong, M.Kes, juga belum memberi tanggapan resmi meski dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu sore.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai anggaran dan posisi strategis para pihak yang terlibat. Laporan resmi Arthur Mumu akan diserahkan ke Polda Sulut dalam waktu dekat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

[**/ARP]