JAKARTA, PRONews5.com – Di balik ambisi besar digitalisasi pendidikan nasional yang digagas saat pandemi Covid-19, kini mulai tersingkap kabut tebal korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran triliunan rupiah di tubuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Proyek yang diselidiki mencakup layanan penyimpanan data berbasis Google Cloud dan bantuan kuota internet gratis untuk pelajar dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Skema ini dulunya dipromosikan sebagai solusi cerdas menghadapi darurat pendidikan akibat pandemi. Namun KPK kini menduga, di balik jargon “merdeka belajar”, ada kebebasan lain yang dimanfaatkan: kebebasan mengatur proyek dan menggerogoti uang negara.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (28/7/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya memisahkan benang kusut antara pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak yang dikucurkan dalam satu paket besar digitalisasi pendidikan.
“Ya, benar. Ada penyelidikan terkait kuota internet gratis, Google Cloud, dan Chromebook. Ini satu paket yang tidak bisa dipisah, meski penyelidikannya berbeda,” ujar Asep.
Ia menambahkan, fokus KPK saat ini berada pada perangkat lunak, khususnya pada kontrak layanan Google Cloud yang digunakan untuk menyimpan data tugas dan ujian siswa dalam skala nasional.
Proses pembayaran ke penyedia layanan asing tersebut kini menjadi sorotan tajam penyidik KPK, mengingat besarnya nilai transaksi dan lemahnya kontrol penggunaan.
Dalam penyelidikan paralel, Kejaksaan Agung telah lebih dulu membongkar kasus pengadaan laptop berbasis Chrome OS alias Chromebook, yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Empat pejabat dan konsultan teknologi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, serta Dirjen PAUD-Dikdasmen dan Direktur Sekolah Dasar.
Dokumen pengadaan disebut sengaja disusun agar mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chromebook. Padahal, dalam kajian internal Kemendikbudristek sendiri, laptop jenis ini dinilai tidak kompatibel dengan kondisi infrastruktur dan kebutuhan pendidikan di Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dengan kata lain, ada indikasi kuat pengadaan ini dipaksakan demi menguntungkan pihak tertentu, tanpa mempertimbangkan efektivitas penggunaannya di lapangan.
- anggaran pendidikan diselewengkan
- bantuan kuota fiktif
- kasus kuota internet gratis
- Kemendikbudristek bermasalah
- korupsi digitalisasi pendidikan
- KPK periksa Kemendikbud
- laptop sekolah mangkrak
- merdeka belajar gagal
- Nadiem Makarim korupsi
- penyidikan KPK pendidikan
- proyek Google Cloud Indonesia
- skandal Chromebook