Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dan bukti guna menindaklanjuti kasus ini dari sisi hukum.
INAKOR siap membawa permasalahan ini ke ranah pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya terkait kelalaian medis dan hak-hak pasien.
“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar kesedihan satu keluarga, tapi soal hak asasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bawa ke APH (aparat penegak hukum),” ujarnya.
Kemarahan masyarakat pun kian meluas. Di berbagai platform media sosial, warga membagikan kisah serupa tentang ketidakpuasan terhadap pelayanan RSUP Kandou.
Bahkan muncul seruan untuk dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga independen terhadap operasional dan sistem manajemen rumah sakit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Kandou belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap Kementerian Kesehatan segera turun tangan, tidak hanya dengan memberi sanksi administratif, tetapi juga melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan rumah sakit pemerintah, demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.
[**/ARP]