JAKARTA– Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, mengalami pemblokiran selama satu minggu.

Pemblokiran ini dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9) dan baru dibuka kembali pada Selasa (24/9).

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyesalkan tindakan BNI yang tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya. Pemblokiran ini baru diketahui saat staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, berusaha mencairkan cek untuk kebutuhan operasional dan mendapati rekening terblokir.

Manajemen BNI menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya, yang ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi.

Penjelasan ini menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit dan Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, segera mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka.

Meskipun upaya komunikasi pada Senin (23/9) belum membuahkan hasil, pada Selasa pagi, setelah melengkapi data yang diminta, blokir rekening akhirnya dicabut, seperti dikonfirmasi oleh Faroh Lutfianawati dari BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan bahwa dana dalam rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, dan tidak terkait dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun.

Ia menegaskan bahwa PWI Jaya beroperasi secara independen tanpa masalah keuangan.

Pakar perbankan, Agus Yuliaman, menilai pemblokiran rekening tanpa dasar yang jelas tidak bisa dibenarkan.

Ia menekankan bahwa sesuai aturan perbankan, pemblokiran harus didasari ketetapan hukum yang sah, dan tindakan BNI dapat dianggap melanggar hak-hak nasabah.

[**ML]