JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menepis pernyataan Hendry Ch Bangun yang menyebut kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat ilegal.
PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry tidak lagi memiliki otoritas dalam organisasi ini setelah Dewan Kehormatan memutuskan pemecatannya sebagai anggota PWI pada 16 Juli 2024.
Pemecatan itu dikaitkan dengan dugaan keterlibatannya dalam penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa segala klaim Hendry sebagai Ketua Umum tidak sah.
“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI.
Bahkan, PWI DKI Jakarta telah mencabut Kartu Tanda Anggotanya (KTA). Semua ini sesuai dengan PD PRT PWI,” ujar Zulmansyah, Jumat (14/2/2024).
PWI Pusat juga mengungkapkan bahwa status Administrasi Hukum Umum (AHU) PWI telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan.
Dengan demikian, klaim Hendry memiliki AHU PWI dinyatakan tidak benar.
Sementara itu, kasus hukum Hendry masih berlanjut di Polda Metro Jaya.
Terbaru, empat pengurus PWI Pusat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dan penyimpangan dana UKW periode Desember 2023 hingga Februari 2024.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 372, 374, dan 378 KUHP, dengan laporan yang diajukan oleh anggota Dewan Kehormatan PWI, Helmi Burman.
Zulmansyah menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Hendry dilakukan melalui prosedur sah sesuai aturan internal PWI.
“Setiap klaim yang dibuat Hendry terkait statusnya sebagai Ketua Umum tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Ia pun mengajak insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB), guna menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.
[**ML]