MINSEL,PRONews5.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara resmi menunjuk Herman Marentek sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Vandy Talumepa sebagai Plt Sekretaris PWI Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 012/SK.PWI-SULUT/IV/2025 yang diserahkan langsung oleh Plt Ketua PWI Sulut, Vanny “Maemossa” Loupatty, didampingi Plt Sekretaris Ardison Kalumata di Rumah Makan Bintang Laut, Amurang, Jumat malam, 4 April 2025.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis menyikapi stagnasi organisasi PWI Minsel yang dinilai menghambat jalannya roda organisasi dan melemahkan profesionalisme kewartawanan di daerah tersebut. Restrukturisasi ini diharapkan dapat memulihkan fungsi, marwah, dan kredibilitas organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

Dalam arahannya, Maemossa menegaskan pentingnya soliditas internal dan loyalitas terhadap aturan organisasi. Ia meminta agar pengurus sementara merangkul seluruh anggota dan bekerja berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Ia juga mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang telah diberhentikan dari kepengurusan.

“Tidak boleh ada dualisme. Semua harus satu komando, satu arah, dan bekerja dengan semangat kolaboratif dan integritas,” tegas Maemossa.

Herman Marentek menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan, dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Senada, Vandy Talumepa menyatakan kesiapan menata kembali organisasi dan membangun kekompakan dari dalam.

SK PWI Sulut memberikan mandat kepada keduanya untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan verifikasi ulang keanggotaan, serta melaksanakan konsolidasi internal. Mereka juga ditugaskan menyelenggarakan Konferensi Kabupaten (Konferkab) dalam waktu maksimal enam bulan untuk memilih kepengurusan definitif.

Dalam diktum ketiga SK, PWI Sulut juga membatalkan seluruh keputusan dan surat yang bertentangan dengan ketentuan surat keputusan ini, guna mencegah klaim sepihak yang dapat memecah belah organisasi.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pengurus harian PWI Sulut pada 14 Maret 2025 dan mengacu pada program kerja tahun berjalan serta aturan resmi organisasi. Masa berlaku SK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan.

Penyerahan SK diwarnai antusiasme dan dukungan dari para wartawan senior serta tokoh masyarakat yang hadir. Puluhan warga memberikan tepuk tangan sebagai bentuk dukungan kepada Marentek dan Talumepa.

PWI Sulut berharap, dengan komposisi baru ini, PWI Minsel dapat segera bangkit, menjalankan perannya menjaga etika jurnalistik, menyampaikan informasi yang akurat, serta menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah.

[**/ARP]