Tak hanya cerdas, Dr. Santrawan juga dikenal sebagai pribadi yang mandiri.

Ia berhasil mendapatkan beasiswa dari BNI dan Pertamina, yang membantunya menyelesaikan pendidikan tanpa bergantung pada orang tua.

Ketekunan dan kerja kerasnya membuahkan hasil dengan kelulusan predikat cum laude dalam waktu 3 tahun 5 bulan pada Oktober 1993.

Tahun 1994 menjadi awal kiprahnya sebagai advokat setelah menjadi satu-satunya peserta yang langsung lulus ujian pengacara praktik di Pengadilan Tinggi Manado dari ratusan peserta lainnya.

Keberhasilan ini mengantarkannya ke dunia hukum yang lebih luas, hingga akhirnya pada usia 24 tahun, ia meraih lisensi advokat dari Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Kehakiman RI. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Manado saat itu sempat menawarinya untuk menjadi hakim, namun ia menolak dengan tegas karena telah berkomitmen penuh pada profesi advokat.

“Bagi saya, advokat bukan sekadar profesi, melainkan panggilan hidup untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Dr. Santrawan.

Menangani Kasus Besar di Indonesia dan Internasional

Sebagai advokat berpengalaman, Dr. Santrawan telah menangani berbagai perkara hukum yang kompleks, meliputi:

Hukum Pidana: Kasus korupsi, perbankan, pajak, narkotika, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hukum Perdata: Sengketa pertanahan, wanprestasi, dan kredit macet.
Hukum Tata Usaha Negara: Perselisihan pemilukada di Mahkamah Konstitusi.
Arbitrase Internasional: Sengketa lintas negara di Amerika, Rusia, Jerman, Perancis, Swiss, Belanda, Australia, Jepang, dan negara-negara Asia Tenggara.