JAKARTA, PRONews5.com – Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang masih terhimpit, tunjangan rumah anggota dan pimpinan DPRD kembali mencatat angka fantastis. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD DKI menerima Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan.

Kenaikan tunjangan rumah ini bukan pertama kali terjadi. Data redaksi menunjukkan, pada tahun 2015 anggota DPRD DKI hanya menerima Rp15 juta, naik menjadi Rp30 juta di tahun 2016, lalu melonjak Rp60 juta pada 2022, hingga mencapai Rp70,4 juta sesuai SK terbaru.

Sementara pimpinan DPRD naik dari Rp20 juta (2015), Rp40 juta (2016), Rp70 juta (2022), hingga kini Rp78,8 juta.

Fenomena serupa juga terjadi di Jawa Tengah.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 mencatat, Ketua DPRD Jateng mendapat tunjangan rumah sebesar Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua Rp72,31 juta, dan anggota Rp47,77 juta. Angka ini bahkan sedikit lebih tinggi dibanding tunjangan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan ini menuai sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi perekonomian masyarakat yang masih sulit.

Akademisi dan pengamat kebijakan publik menilai, besarnya tunjangan rumah DPRD bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif jika tidak dibarengi dengan kinerja nyata.

“Di satu sisi masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara DPRD justru menikmati fasilitas hingga puluhan juta per bulan. Ini tentu menimbulkan jurang ketidakadilan,” ujar seorang analis kebijakan publik di Jakarta.

[**/ML]