• Percepatan penyelesaian tapal batas desa untuk mendukung stabilitas dan pembangunan desa.

• Sinkronisasi sistem tata kelola desa agar lebih terintegrasi, mencakup perencanaan, pengawasan, dan pelaporan.

• Penataan kewenangan antar-kementerian untuk menghindari tumpang tindih kebijakan terkait desa.

• Optimalisasi Dana Desa, agar lebih fleksibel dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan desa.

• Dukungan terhadap aplikasi terintegrasi Kementerian PPN/Bappenas, untuk memastikan program lintas kementerian lebih tepat sasaran.

• Pendataan desa nasional, guna menyusun kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan efektif.

Dorongan kuat dari DPD RI ini menandakan semakin seriusnya perhatian terhadap tata kelola desa di Indonesia.

Dengan regulasi yang jelas, diharapkan Pilkades dapat segera terlaksana dan pembangunan desa semakin maju sesuai harapan masyarakat.

[**/ARP]