JAKARTA- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Utara (Sulut) dan pemerintah daerah (pemda) memberikan apresiasi kepada Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P., yang konsisten memperjuangkan percepatan penerbitan aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagai revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama perwakilan pemerintah pusat, Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa banyak daerah, termasuk Minahasa dengan 129 desa, terhambat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akibat belum adanya regulasi pelaksana.
Senator asal Sulut itu menekankan pentingnya percepatan aturan agar desa-desa bisa segera memiliki pemimpin definitif.
“Pemerintah daerah sudah siap secara anggaran, tetapi tanpa regulasi, Pilkades tidak bisa dilaksanakan.
Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” ujar Stefanus BAN Liow.
Pernyataan ini disambut oleh Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP., M.Si, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat menargetkan April-Mei 2025 sebagai batas waktu penerbitan aturan tersebut, pasca tahapan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
La Ode juga meminta pemda segera mengajukan daftar desa yang akan menggelar Pilkades agar prosesnya dapat disinkronkan.
Ketua APDESI Sulut, Lucky Kasenda, SE, serta Kepala Dinas PMD Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, M.A.P., mengapresiasi peran Senator Stefanus BAN Liow yang aktif memperjuangkan aspirasi desa.
“Senator Stefanus BAN Liow membuktikan power-nya, makase sudah menyuarakan aspirasi APDESI,” ujar Lucky Kasenda, yang juga Hukum Tua Desa Kanonang Satu.
Selain regulasi Pilkades, BULD DPD RI di bawah kepemimpinan Stefanus Liow juga menekankan beberapa poin strategis lainnya, termasuk: