JAKARTA– Perjuangan panjang Senator Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P. dalam memperjuangkan hak petani dan penyuluh pertanian akhirnya membuahkan hasil.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD RI bersama Menteri Pertanian RI, Senator Stefa—sapaan akrabnya—kembali menegaskan pentingnya penyederhanaan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi serta peningkatan kesejahteraan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Hasilnya, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang memangkas birokrasi panjang dalam distribusi pupuk.

Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., mengakui bahwa masukan dari Komite II DPD RI menjadi salah satu acuan dalam penyusunan regulasi ini.

“Dulu, ada ratusan aturan dan prosesnya melibatkan puluhan kementerian dan lembaga.

Sekarang, mekanismenya jauh lebih ringkas. Pupuk bersubsidi langsung disalurkan dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia, lalu ke Gapoktan/Pengecer, dan akhirnya ke petani.

Tidak lagi melalui birokrasi Pergub, Perbup, atau Perwako,” ujar Menteri Amran dalam Raker yang digelar di Ruang Kuta, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2).