JAKARTA– Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP, menyoroti dampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 terhadap kewenangan daerah dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, penyesuaian RTRW daerah dengan kebijakan nasional menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, tarik-menarik kewenangan, serta minimnya sosialisasi kepada pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait RTRW, yang digelar atas kerja sama BULD DPD RI dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Jumat (21/2).

Dalam kesempatan itu, Senator Stefanus Liow dari daerah pemilihan Sulawesi Utara menekankan pentingnya percepatan penyusunan pedoman teknis serta regulasi pendukung agar daerah memiliki kejelasan dalam mengimplementasikan RTRW yang selaras dengan aturan pusat.

Selain itu, Senator Stefa sapaan akrabnya menyoroti perlunya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari ketimpangan kewenangan, terutama dalam sektor perizinan yang kini lebih banyak ditarik ke pusat.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal agar tidak terpinggirkan oleh arus investasi yang semakin masif.

Dialog ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H., dan menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Dr. Hairan, S.H., M.H. (Pakar Hukum), Ir. Citra Anggita, S.T., M.T., IPM. (Pakar Pembangunan Wilayah), serta perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nuki Harniati.

Dalam diskusi, Dr. Hairan menyoroti bahwa setelah diberlakukannya PP 21/2021, banyak aspek tata ruang harus diintegrasikan dengan perizinan berusaha, sementara kewenangan kabupaten semakin terbatas.

Kasus di Kalimantan Timur, khususnya perbatasan Kabupaten Mahakam Hulu, menunjukkan bahwa infrastruktur di wilayah tersebut belum berkembang, memperumit akses masyarakat.

Sementara itu, Citra Anggita menekankan bahwa tata ruang tidak hanya untuk investasi, tetapi juga harus mengakomodasi perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Senada dengan itu, Nurani Citra Adran dari Dinas PUPR Provinsi Kaltim mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya melakukan penyesuaian RTRW melalui pendekatan bottom-up dan top-down, meski masih terdapat kendala akibat tumpang tindih kebijakan antara sektor perkebunan, pertambangan, dan kawasan hutan.

Diskusi juga mengangkat pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat yang selama 14 tahun masih tertunda pengesahannya oleh DPR RI.

Dalam sesi tanggapan, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Kementerian ATR/BPN, Nuki Harniati, menegaskan bahwa keterbatasan ruang harus dikelola secara optimal untuk kepentingan bersama.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengembangkan kebijakan One Spatial Planning Policy, yang akan mengintegrasikan tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara.

Senator Stefanus Liow berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tata ruang agar selaras dengan kepentingan daerah dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

Menurutnya, RTRW yang ideal harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, melindungi lingkungan, serta tetap memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mempertahankan hak mereka,” ujarnya.

[**/ARP]