JAKARTA, PRONews5.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah konkret menjawab tuntutan rakyat dengan memangkas sejumlah tunjangan anggota dewan dan memberlakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada Kamis, 4 September 2025.
Keputusan ini mencakup penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas komunikasi hingga transportasi, serta transparansi atas hak keuangan anggota DPR.
Selain itu, DPR juga menyetujui moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan resmi.
Pimpinan DPR RI, melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani bersama tiga Wakil Ketua DPR RI—Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun A. Syamsurijal—menyatakan komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga.
“DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” tulis keputusan tersebut.
Langkah lain yang diambil yaitu menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota DPR RI yang diajukan partai politik masing-masing.
DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik untuk mempercepat pemeriksaan etik terhadap anggota yang bermasalah.
Selain itu, DPR juga membuka data hak keuangan anggota dewan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan dokumen resmi, gaji pokok anggota DPR tercatat Rp4,2 juta, dengan tambahan tunjangan jabatan Rp9,7 juta, uang sidang Rp2 juta, hingga tunjangan beras Rp289 ribu.
Namun yang terbesar berasal dari tunjangan konstitusional, seperti biaya komunikasi intensif Rp20 juta dan honorarium fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran masing-masing Rp8,4 juta.
Dengan total bruto Rp74,2 juta per bulan, setelah dipotong pajak PPh 15 persen, anggota DPR menerima Take Home Pay (THP) sekitar Rp65,5 juta.