MINAHASA, PRONews5.com – DPRD Kabupaten Minahasa secara resmi mengajukan protes ke Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri, Selasa (10/6/2025), menuntut peninjauan ulang atas perubahan tapal batas wilayah Minahasa yang dinilai sepihak dan bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku.
Kunjungan ini dilakukan menyusul berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 59 Tahun 2014, yang menurut DPRD Minahasa telah menggeser sebagian wilayah administratif Minahasa ke Kota Manado.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988 yang masih sah dan jelas menetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Minahasa.
Anggota DPRD Minahasa, Renaldo Sengke, SE, dalam keterangannya menyebut bahwa pengubahan tapal batas ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Persoalan tapal batas ini telah memicu berbagai dampak krusial, mulai dari ketidakjelasan luas wilayah, pengurangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kerumitan administrasi kependudukan.
Ini bukan hanya soal garis batas, tapi soal identitas dan kedaulatan daerah,” tegas Sengke.
Ia menambahkan bahwa aspirasi masyarakat Minahasa telah disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, dan akan segera ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Adapun anggota DPRD Minahasa yang turut dalam audiensi tersebut antara lain: Dr. Arie Bororing, Adrie Kamasi, M.Si, Daniel Pangemanan, Anita Mamuaya, dan Esterlita Kaawoan.
Mereka menyatakan bahwa perjuangan mempertahankan batas wilayah Minahasa melintasi kepentingan fraksi dan bersifat kolektif.
Menurut DPRD, Permen ATR/BPN No. 59 Tahun 2014 dinilai cacat prosedur karena tidak mempertimbangkan legalitas data batas wilayah sesuai PP 22/1988 dan kurang melibatkan pemerintah serta masyarakat Minahasa dalam proses pemetaan ulang.
Melalui pertemuan ini, DPRD Minahasa mendesak pemerintah pusat segera melakukan evaluasi atas peraturan tersebut dan memulihkan batas wilayah Minahasa sesuai dasar hukum yang sah.
Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjaga keadilan dan hak masyarakat Minahasa.
[**/ARP]