Edi menegaskan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara serius dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Untuk itu, DPR menerapkan mekanisme meaningful participation, di mana pembahasan RUU tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar melibatkan para pemangku kepentingan.
“Kami menerapkan meaningful participation agar penyusunan RUU ini tidak sekadar formalitas.
Selain diskusi langsung, ke depan kami juga akan menggelar pertemuan daring dengan pakar hukum dan praktisi ketenagakerjaan, agar rancangan regulasi ini lebih komprehensif,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, melalui mekanisme ini, RUU yang disusun dapat menjadi solusi jangka panjang bagi berbagai persoalan pekerja migran.
Selain itu, Naskah Akademik (NA) akan disebarluaskan agar publik dapat memberikan masukan sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Jika Naskah Akademik sudah disebarluaskan, publik bisa ikut memeriksa apakah ada kekurangan atau ketidaktepatan dalam aturan yang dibuat,” tambahnya.