JAKARTA– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia.
RDPU ini bertujuan untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Edi Purwanto, menyoroti bahwa regulasi mengenai perserikatan buruh dalam UU yang berlaku saat ini belum diatur secara rinci.
Hal ini mengakibatkan lambannya penanganan kasus yang menimpa pekerja migran.
“Dari diskusi tadi, ada banyak tuntutan terkait kepastian perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Mulai dari kasus pembunuhan, gaji yang tidak dibayar, penganiayaan, hingga mekanisme restitusi dan kompensasi.
Semua pandangan ini menjadi masukan bagi kami,” ujar Edi di Gedung Nusantara I, Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).