JAKARTA– Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (5/2) di Ruang Mataram, Gedung A DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
RDPU ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan tata ruang, di antaranya Prof. Dr. Maret Priyanta, SH, MH, Dr. Rozi Beni, SH, MH, dan Ir. Wisnubroto Sarosa, CES, M.Dev.Plg.
Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP yang memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Abdul Hamid, S.Pi, dan Agitha Nurfianti, S.Psi, menegaskan bahwa RDPU ini membahas berbagai isu strategis yang sangat penting bagi daerah.
Salah satu fokus utama adalah mendorong optimalisasi Forum Penataan Ruang di Daerah sebagai mitra konsultasi daerah dalam menghadapi kendala perencanaan dan pemanfaatan ruang, termasuk dalam aspek penegakan hukumnya.
Selain itu, BULD DPD RI juga menyoroti urgensi penyelesaian kebijakan satu peta sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, khususnya dalam konteks ketahanan pangan nasional.
Penyatuan data spasial ini dinilai sangat penting guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan konflik pemanfaatan lahan di berbagai daerah.
Hal lain yang disoroti adalah Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi jalur khusus bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Namun, mekanisme ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di daerah dan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Senator asal Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan bahwa berbagai persoalan regulasi yang menghambat daerah, khususnya terkait RTRW/RDTR, harus segera diselesaikan.
Ia menyampaikan bahwa hasil pembahasan RDPU ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian/lembaga terkait pada 26 Februari 2025.
“BULD DPD RI akan mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, agar kebijakan tata ruang lebih berpihak kepada kepentingan daerah dan tidak lagi menjadi hambatan dalam pembangunan daerah,” tegas Stefanus.
[**/ARP]