Dengan jumlah pemilih yang cukup signifikan, hasil PSU berpotensi mengubah komposisi suara dan menentukan siapa yang akan memimpin Talaud ke depan.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 di seluruh TPS di Kecamatan Essang dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025).

MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud guna memastikan PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal serupa juga diperintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun daerah, agar melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan PSU tersebut.

Dengan adanya PSU ini, peta persaingan politik di Pilkada Talaud kembali terbuka.

Pasangan calon yang sebelumnya unggul masih harus memastikan dukungan di Kecamatan Essang tetap solid, sementara pesaingnya mendapat kesempatan baru untuk merebut suara pemilih yang berpotensi menentukan hasil akhir.

[**/VIC]