TALAUD, PRONews5.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud resmi menyerahkan berkas dugaan tindak pidana money politik kepada Polres Kepulauan Talaud, Sabtu malam (12/4/2025).

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang.

Penyerahan dilakukan langsung di depan kantor SPKT Polres Talaud sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Talaud, Zenith Anaada, menjelaskan bahwa temuan awal telah dikaji dan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Dari hasil kajian dan pembahasan di Sentra Gakkumdu, diputuskan untuk melanjutkan proses ini ke tahap penyidikan,” ujar Zenith kepada PRONews5.com.

Zenith mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan tiga berkas dugaan pelanggaran, yang sementara ini mengarah pada pasangan calon nomor urut tiga. Ketiga berkas tersebut diyakini cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Saat ini kami menyerahkan tiga temuan berkas kepada pihak Kepolisian sebagai bentuk pelimpahan dan tindak lanjut untuk proses hukum,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu Glen Damar, SH MH, memastikan bahwa laporan dari Bawaslu akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, tahapan awal akan dimulai dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami akan panggil kurang lebih 10 saksi awal. Jumlah ini bisa bertambah sesuai perkembangan penyidikan. Jika nantinya ada keterkaitan dengan paslon tertentu, tentu kami juga akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tegas Iptu Glen.

Proses ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum demi menjaga integritas Pilkada. Pihak Kepolisian menekankan pentingnya sanksi hukum bagi pelaku politik uang sebagai langkah preventif agar tidak terulang pada pemilu mendatang.

Penyidikan ini diharapkan mampu membuka fakta yang sesungguhnya di balik praktik kotor dalam kontestasi demokrasi, serta menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

[**/ARP]