MINAHASA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa secara resmi menetapkan pasangan Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang (RD-Vasung) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Minahasa, pada Rabu, 5 Februari 2025, sore hari.
Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, mengungkapkan bahwa sebelumnya, Pilkada Minahasa 2024 sempat diterpa isu hukum, terkait gugatan salah satu pasangan calon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pada 4 Februari 2025, MK menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan perkara nomor 92, yang dismiskalkan.
Dengan demikian, proses Pilkada Minahasa 2024 dapat dilanjutkan tanpa halangan hukum, dan pasangan RD-Vasung dapat ditetapkan sebagai pemenang.
“Berdasarkan PKPU 18 tahun 2024, penetapan pasangan calon selambat-lambatnya dilakukan tiga hari setelah putusan hasil Mahkamah Konstitusi.
Hari ini, KPU Minahasa telah menetapkan pasangan calon hasil Pilkada 2024,” ujar Rendy Suawa.
Setelah penetapan tersebut, KPU Minahasa akan menyerahkan salinan keputusan dan berita acara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa untuk diparipurnakan.
Proses ini menjadi bagian dari tahapan akhir untuk menyahkan pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Minahasa.
Meskipun tahapan penetapan pasangan calon telah selesai, Rendy Suawa mengungkapkan bahwa KPU Minahasa masih akan melakukan tahapan evaluasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, Bawaslu Minahasa, Forkopimda, serta perwakilan dari partai politik pengusung dan leason official (LO) pasangan calon.
Dengan demikian, Pilkada Minahasa 2024 secara resmi melangkah ke tahapan berikutnya, dan pasangan Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang akan memulai perjalanan mereka sebagai pemenang dalam membangun Minahasa ke depan.
[**/ARP]