Proses olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Lirung, dan KBO Sat Reskrim Iptu Yulham Azhar, SH.
Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari penyebab pasti dari kebakaran.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), namun untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat Lirung Induk yang menyaksikan kebakaran pun merasa lega setelah mengetahui tidak ada seorang pun yang terluka atau meninggal.
Dugaan sementara, kebakaran ini berasal dari kamar kos milik seorang perempuan berinisial F.
Meskipun penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan, pihak kepolisian memastikan akan mendalami setiap kemungkinan yang ada untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menghancurkan rumah keluarga Lalompoh – Sondak.
Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, pihak kepolisian langsung melakukan olahan TKP dengan memasang police line di sekitar lokasi.