MANADO, PRONews5.com Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan SMA, SMK, dan SLB, mulai Februari hingga April 2026.

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi informasi.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan di Provinsi Sulawesi Utara. Siswa dilarang menggunakan HP selama berada di lingkungan sekolah, sementara guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan HP saat proses belajar mengajar.

Sekolah wajib menyiapkan fasilitas penyimpanan HP dan contact person untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Dr. Femmy J. Sulut M.Si, kebijakan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait penguatan karakter dan pencegahan kekerasan di sekolah.

“Kebijakan ini bertujuan mencerdaskan siswa dan memastikan lingkungan belajar aman serta fokus,” ujarnya.

Selain pembatasan, sekolah juga diminta mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua dan memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas.

Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas sesuai tata tertib sekolah. Evaluasi kebijakan dilakukan selama tiga bulan uji coba, dengan kemungkinan pemberlakuan efektif jika hasilnya positif.

Kebijakan ini memberikan pengecualian bila HP digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dengan petunjuk teknis diatur oleh kepala sekolah masing-masing.

Dinas Pendidikan Provinsi Sulut juga membentuk Satgas untuk memantau implementasi dan membuat laporan berkala.

[**/BEN]