TOMOHON- Pada Pemilihan Umum 2024, keputusan kontroversial KPU Kota Tomohon untuk membatalkan status terpilih Adolfin Supit, calon anggota DPRD dari PDI-P, telah memicu polemik yang meluas.
Keputusan KPU di bawah pimpinan Virna Pijoh ini mengundang protes dari masyarakat.
Massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi menggelar demonstrasi di Bawaslu Tomohon dan KPU pada Senin (24/6).
Steef Kaligis, salah satu pendemo, mengungkapkan bahwa KPU Tomohon mengakui adanya kesalahan pada surat pertama yang diterbitkan pengadilan, yang menjadi dasar keikutsertaan Adolfin Supit dari awal hingga penetapan.
Komisioner KPU, yang didesak menjawab pertanyaan tentang perubahan SK, mengakui bahwa surat dari pengadilan yang digunakan sebelumnya memang salah.
Meski demikian, KPU telah mengantongi “surat kedua” dari pengadilan sebagai dasar pembatalan Adolfin Supit sebagai calon anggota legislatif terpilih,” kata Kaligis Kamis (27/6/2024).