PRONEWS|JAKARTA- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian, menyoroti perlunya mitigasi bencana dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Menurutnya, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki rencana strategis yang memadai untuk mengantisipasi situasi bencana, baik sebelum maupun saat hari pemungutan suara.
“Penting untuk memastikan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) tetap dapat diakses, bahkan dalam kondisi darurat seperti banjir atau longsor,” ungkap Saurlin dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Saurlin mengungkapkan, saat Pemilu 2024, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah dengan tantangan besar.
Banjir yang melanda berbagai daerah menyebabkan TPS terendam tanpa ada rencana cadangan untuk memindahkan lokasi atau mencari solusi darurat lainnya.
“Di Jawa Tengah itu banyak sekali banjir, dan tidak ada plan B untuk TPS. Apakah dipindahkan atau dibiarkan begitu saja? Ini yang menjadi masalah,” jelasnya.
Hal serupa juga terjadi di Sumatera Utara, di mana banjir besar dan longsor menghambat hampir 40 persen pemilih untuk menggunakan hak suara mereka.
“Musim hujan saat itu menjadi tantangan besar, dan kami menemukan bahwa mitigasi bencana untuk pemilu benar-benar belum ada,” tambahnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Saurlin menyimpulkan bahwa mitigasi bencana menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan dalam persiapan pemilu di masa depan.
Ia menekankan bahwa tanpa mitigasi yang tepat, hak asasi warga negara, khususnya hak untuk memilih, dapat terabaikan.
“Pemilu harus tetap berjalan meskipun ada bencana. Oleh karena itu, mitigasi bencana dalam pelaksanaan pemilu menjadi sangat penting ke depan,” tegasnya.
Komnas HAM mendorong pemerintah, penyelenggara pemilu, dan semua pihak terkait untuk menyusun rencana mitigasi yang komprehensif. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi:
- Pemetaan Wilayah Rawan Bencana: Identifikasi wilayah yang berpotensi terkena banjir, longsor, atau bencana lainnya sebelum pemilu.
- Rencana Cadangan TPS: Menyediakan lokasi alternatif yang aman jika TPS utama terdampak bencana.
- Sosialisasi kepada Pemilih: Mengedukasi masyarakat tentang langkah-langkah yang harus diambil jika bencana terjadi saat pemilu.
- Koordinasi dengan Aparat dan Relawan: Memastikan kesiapan tenaga bantuan untuk memfasilitasi pemilih di daerah terdampak.
Komnas HAM berharap, evaluasi terhadap Pemilu 2024 menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Dengan mitigasi bencana yang matang, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang kehilangan hak suara akibat kondisi darurat.
[**/IND]