Sebelumnya dengan tegas, Komisioner KPU Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM Rojer Datu tegas mengungkapkan aparatur kelurahan, linmas, Tenaga Kontrak terlibat kampanye dilarang dan sebagai bentuk pelanggaran sesuai undang undang yang ada.

“Aparat yang menerima anggaran negara dilarang keterlibatannya dalam politik praktis dalam kampanye pemilu”, tegas Datu, belum lama ini.

Seperti diketahui penegasan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan aturan netralitas aparat sipil negara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Sebab yang dilarang bagi PNS selama masa tahapan pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dimana aturan ini telah ditanda tangani Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

[**/arp]