Manado|ProNews.id – Hingga berakhirnya batas waktu tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Minggu (09/07) pukul 23.59 WITA tadi malam, terdapat 2 partai politik (parpol) tidak mengajukan perbaikan.
Kedua parpol peserta Pemilu 2024 tersebut, menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado, Hasrul Fauzan Anom, yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). “Khusus untuk PKN, memang sejak awal tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Manado,” terangnya kepada wartawan, Senin (10/07) tadi siang.
Ia menambahkan, selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah diajukan 16 parpol, mulai 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Lalu, lanjut Hasrul, masuk pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
“Setelah itu, 12-18 Agustus 2023 tahap penyusunan dan penetapan DCS, dan dilanjutkan pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023,” bebernya, sembari menambahkan, terakhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
(*/Rev)