JAKARTA|ProNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) telah mengumumkan sekitar 1.912 Anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota terpilih periode tahun 2023-2028, dalam kurun 2 hari Jumat-Sabtu (18-19/08).

Menariknya, seperti dilansir dari situs http://bawaslu.go.id, pengumuman dibagi dalam 5 kelompok yang terdiri beberapa provinsi, dimana 3 kelompok diumumkan pada Jumat (18/08) kemarin dan 2 kelompok pada Sabtu (19/08) hari ini.

Khusus untuk 45 nama Anggota Bawaslu di 15 Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, masuk dalam pengumuman 4 bersama Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, dengan Nomor 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Disebutkan melalui pengumuman tersebut, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan penilaian terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, bersama ini diumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, serta bersiap mengikuti pengangkatan dan pelantikan dengan menggunakan pakaian adat / daerah masing-masing di Jakarta.

Tidak disebutkan kapan kepastian pelantikan, tapi menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, akan dilakukan secara langsung dan daring pada Sabtu (19/08) besok.

“Kami harapkan besok akan dilantik,” kata Ketua Bawaslu, saat ditemui wartawan, Jumat (18/08) di Jakarta.

Rahmat mengatakan, usai pelantikan komisioner daerah, mereka akan segera kembali ke daerah masing-masing.

Ia berharap, para komisioner siap menghadapi kemungkinan sengketa usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Besoknya lagi mereka (komisioner terpilih) sudah kembali pulang, karena kemungkinan akan ada sengketa pencalonan, khususnya pencalonan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),” katanya.

Bagja mengungkap, peretasan sistem pemasukan data menjadi penyebab pihaknya menunda pengumuman dan pelantikan pejabat Bawaslu kab/kota.

“Kita harus akui, karena ada laporan dari teman-teman di biro SDM sistem kita di-hack, diserang dari luar. Sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini, berkas-berkasnya itu terhambat,” ujar dia.

Orang nomor satu Bawaslu ini pun menegaskan, saat ini tak ada kekosongan jabatan lantaran pihak Bawaslu provinsi telah mengambil alih tugas Bawaslu kabupaten/kota secara sementara.

“Begitu anggota Bawaslu tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi maka diambil Bawaslu di atasnya. Begitu pula Bawaslu RI kalau ada masalah, diambil sekretaris jenderal. Ada aturannya,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota yang masa jabatannya telah berakhir untuk sementara waktu.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” demikian dikutip dari rilis resmi Bawaslu, Rabu (16/08).

(*/Rev)