JAKARTA|ProNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) akhirnya mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan Tahun 2023-2028.

Disebutkan melalui pengumuman bernomor 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 17 Agustus 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang dipublikasikan Bawaslu lewat website resminya pada Jumat (18/08) pukul 00.19 WIB, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan penilaian terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, bersama ini diumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan

Daftar Nama Calon Terpilih di setiap kab/kota dapat dilihat pada file pendukung softcopy pdf yang bisa diunduh di situs http://bawaslu.go.id. Tapi, khusus untuk 15 kab/kota di Prov. Sulawesi Utara belum ada.

Dengan demikian, seperti diberitakan media ini sebelumnya, tanggungjawab pelaksanaan tugas pengawasan di kab/kota se-Sulut diambil-alih Bawaslu Sulut.

[*/Rev]