TOMOHON|ProNews- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, memulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan pemasangan pada Jumat (5/1/2024).

Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, dalam keterangannya yang didampingi oleh Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda dan Yossy Korah, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, dan eksekusi dilakukan oleh teman-teman SatPol PP.

Proses penertiban APK dimulai pada Jumat (5/1), dimana tim gabungan mengecek area pemasangan APK dari arah berlawanan.

Tim Satpol PP didampingi oleh BAWASLU Tomohon, serta aparat pengamanan dari Polisi dan TNI, terbagi menjadi dua tim. Salah satunya bergerak dari arah Utara, yaitu Tinoor, sementara tim lainnya dari arah Selatan, yakni Lahendong, ungkap Handy Tumiwuda.

Lanjutnya, Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan pemasangan APK dalam rangka menciptakan keadilan dan ketertiban selama masa kampanye pemilihan.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan ketertiban dalam pemasangan APK dapat terjaga, sekaligus memberikan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh peserta pemilu, ucap Handy Tumiwuda.

Sementara menurut Yossy Korah, sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan, dimulai dari imbauan agar peserta Pemilu menurunkan secara mandiri, yang ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.

Kami juga masih melakukan Rakor dengan peserta Pemilu, SatPol PP, TNI/Polri kemarin. “Dan dari Rakor tersebut sudah dijelaskan regulasi dan batasan APK yang akan ditertibkan.

“Semua peserta Pemilu menyambut baik dan semuanya setuju,” jelas Yossy Korah.

Dalam kesempata ini Ketua Bawaslu Stenly Kowaas menambahkan, penertiban APK sendiri akan dilanjutkan pekan depan, karena pelaksanaan hari ini belum bisa mengcover sejumlah wilayah yang jadi target penertiban.

“Fokus utama kita adalah APK yang dipasang di fasilitas umum dalam hal ini tiang listrik, pohon di samping jalan, serta yang ada di radius tertentu yang berdekatan dengan bangunan fasilitas pemerintah,” ungkap Kowaas.

Bawaslu Tomohon, sambung Kowaas, juga mengajak seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan demi terwujudnya proses pemilu yang bersih, demokratis, dan berkualitas.

Dengan keterlibatan berbagai pihak terkait, diharapkan penertiban ini dapat berjalan lancar dan memberikan efek positif dalam memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku, “ujarnya.

[**/arp]