Supit mengakui pernah berstatus sebagai terpidana, tetapi mengklaim ada perbedaan informasi dalam dokumen yang diterbitkan pengadilan.

“Saya tidak tahu kenapa surat itu berbeda, sehingga dijadikan temuan oleh Bawaslu,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh, membantah seluruh dalil yang diajukan.

Ia menegaskan bahwa pembatalan caleg telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semua langkah, dari penetapan hingga pembatalan, dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Kami juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” tegasnya.

Albertien juga menjelaskan bahwa saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dokumen Adolfien Supit, termasuk surat keterangan dari Pengadilan, dianggap sah.