✅ KTP Elektronik (KTP-EL) pasangan calon pengantin.
✅ Kartu Keluarga (KK) terbaru.
✅ Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan pose gandeng.
✅ Bagi janda/duda yang bercerai karena pasangan meninggal dunia, wajib melampirkan akta kematian.
✅ Bagi janda/duda yang bercerai secara hukum, harus menyertakan akta perceraian resmi.
Pendaftaran dan pemasukan berkas dilakukan langsung di Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi kontak resmi:
📞 Pak Jaiman: 0853-9841-4662
📞 Ibu Flora: 0811-4301-421
Program ini bukan hanya tentang peresmian ikatan pernikahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat administratif bagi pasangan yang terdaftar. Beberapa keuntungan utama yang bisa didapatkan antara lain:
✔ Dokumen sah untuk pengurusan akta kelahiran anak.
✔ Kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dan bantuan sosial.
✔ Jaminan hak waris dan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak.
Selain itu, program ini juga mendukung tertib administrasi kependudukan yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan YSK-VM dalam membangun sistem kependudukan yang lebih akurat dan efisien.
Bagi pasangan yang telah lama menunda pencatatan pernikahan karena keterbatasan biaya atau administrasi, ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan.