MINAHASA, PRONews5.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa menggelar Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Hotel Yama Tondano, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola administrasi desa melalui peningkatan kemampuan perangkat desa, khususnya para Sekretaris Desa (Sekdes).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Asisten I Drs. Riviva W. Maringka, Kabag Organisasi Dra. Novarita T. Supit, M.Si, Kabid Pemdes Recky Wowor, SSTP, MAP, para Camat, serta sejumlah Sekdes dari berbagai wilayah di Kabupaten Minahasa.
Dalam laporannya, Kabid Pemdes Recky Wowor yang mewakili Kepala Dinas PMD Minahasa Drs. Arthur Palilingan menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi desa.
Administrasi tersebut meliputi data umum, kependudukan, keuangan, pembangunan, hingga data sektoral yang menjadi dasar pengambilan kebijakan di tingkat desa.
“Perangkat desa harus mampu menyediakan data yang akurat dan memiliki standar pencatatan yang sama. Data inilah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Wowor.
Sementara itu, Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania dalam sambutannya menegaskan bahwa para Sekretaris Desa diundang secara khusus karena pemerintah daerah memprioritaskan peningkatan kapasitas SDM Sekdes sebagai ujung tombak administrasi desa.
“Penguatan potensi SDM tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi harus sampai ke desa. Peran Sekdes sangat vital dalam menjalankan seluruh aspek pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” tegas Sekda.
Ia juga menekankan bahwa Sekretaris Desa merupakan figur strategis yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh program desa, termasuk pengelolaan potensi sumber daya di wilayah masing-masing.
“Mereka adalah figur penting yang menentukan kemajuan desa. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM Sekdes bukan hanya penting tetapi wajib,” tambahnya.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tata kelola administrasi desa semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di tingkat desa.
[**/ARP]

