MANADO, PRONews5.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tercatat sebagai salah satu badan publik dengan nilai 0,00 dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Hasil ini menempatkan Pemprov Sulut dalam kategori tidak informatif, sekaligus menegaskan kegagalan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di bawah koordinasi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosan) Sulut yang dipimpin Plh Kepala Dinas Dr. Denny Mangala.
Penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan KIP RI Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 yang ditetapkan pada Desember 2025, atau setelah Perayaan Natal 25 Desember 2025 dan menjelang Tahun Baru 2026.
Dalam keputusan itu, Pemprov Sulut dinyatakan tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tak Sendiri, Sejumlah Lembaga Negara Juga Bernilai Nol
Data Monev KIP 2025 menunjukkan, Pemprov Sulut bukan satu-satunya badan publik yang meraih nilai nol besar.
Sejumlah lembaga nasional strategis juga tercatat memperoleh nilai 0,00, di antaranya Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dewan Ketahanan Nasional, serta Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Selain itu, dalam kategori badan publik nasional lainnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komite Akreditasi Nasional, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Energi Nasional, hingga Badan Intelijen Keuangan juga tercatat meraih nilai 0,00.
Perbandingan Antarprovinsi, Sulut Masuk Daftar Terbawah.
Pada kategori Pemerintah Provinsi, hanya Pemprov Gorontalo yang masih mencatatkan nilai 11,96, meskipun tergolong rendah. Sementara itu, Pemprov Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan seluruhnya memperoleh nilai 0,00, bersama Pemprov Sulawesi Utara yang juga berada di posisi paling bawah tanpa capaian.
Kondisi ini menempatkan Pemprov Sulut sejajar dengan daerah-daerah otonomi baru yang masih membangun sistem birokrasi, meskipun Sulawesi Utara merupakan provinsi lama dengan struktur pemerintahan dan perangkat daerah yang relatif mapan.
Peran PPID dan Diskominfo Sulut Disorot
Secara struktural, tanggung jawab utama keterbukaan informasi publik berada pada PPID Utama Pemprov Sulut, yang secara teknis berada di bawah koordinasi Diskominfosan Sulut.
Nilai 0,00 menunjukkan kegagalan hampir total dalam memenuhi indikator dasar penilaian KIP RI, mulai dari ketersediaan informasi publik wajib berkala, layanan permohonan informasi, pengelolaan dokumentasi dan arsip, hingga fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana di masing-masing OPD.
Minimnya pembaruan informasi publik dan lemahnya koordinasi antar-perangkat daerah memperkuat dugaan bahwa keterbukaan informasi belum menjadi prioritas kebijakan di lingkungan Pemprov Sulut.
Capaian nol besar ini berdampak langsung pada terhambatnya hak masyarakat memperoleh informasi yang cepat, benar, dan akurat.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik, memperlebar ruang ketertutupan birokrasi, serta melemahkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama good governance, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan. Hasil Monev KIP 2025 menjadi peringatan keras bagi Pemprov Sulut.
Pembenahan menyeluruh sistem PPID, evaluasi serius terhadap kinerja Diskominfosan, serta komitmen langsung pimpinan daerah menjadi keharusan mutlak jika Pemprov Sulut ingin keluar dari stigma sebagai daerah yang abai terhadap keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, Plh Kepala Dinas Kominfo Sulut Dr. Denny Mangala belum memberikan pernyataan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/12/2025) malam terpantau telah terbaca, namun belum mendapat tanggapan.
[**/ARP]

