Fenomena ini juga menjadi sorotan di tingkat provinsi. Minahasa kini menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Utara yang berani melantik pejabat eselon II dan III tanpa prosedur yang jelas hanya H-7 sebelum kepala daerah baru dilantik.
Pelantikan ini juga semakin dipertanyakan karena pejabat yang diangkat adalah sebagai berikut:
Arody Tangkere – Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) (tidak hadir saat pelantikan!)
Edwin Muntu – Kepala Bappelitbangda
Ricky Laloan – Kepala Dinas P3A
Lexi Korengkeng – Kepala Dinas Pariwisata
Marlin Tielung – Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Minahasa
Namun, kehadiran Arody Tangkere yang tidak mengikuti prosesi pelantikan semakin mempertegas kesan bahwa proses ini dilakukan secara serampangan dan tidak memiliki legitimasi kuat.
Pelantikan yang dipenuhi kejanggalan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
ASN senior mempertanyakan urgensi langkah ini di saat kepemimpinan definitif sudah di depan mata.
Kritik bertubi-tubi yang muncul bahkan mengarah pada dugaan bahwa keputusan ini lebih bermuatan kepentingan pribadi ketimbang kebutuhan pemerintahan.
Jika benar pelantikan ini dilakukan tanpa izin resmi gubernur dan Kemendagri, maka langkah Pj Bupati Noudy Tendean bisa dianggap sebagai penyimpangan aturan yang serius.