Tetapi, fakta berbicara lain. Dari lima pejabat yang dilantik, hanya satu yang mendapatkan izin resmi dari Kemendagri. Empat lainnya masih dipertanyakan legalitasnya.
“Kalau ini dibiarkan, artinya aturan bisa ditabrak seenaknya. Padahal, transisi pemerintahan harus berjalan tertib dan berdasarkan hukum,” tegas seorang ASN senior.
Selain dugaan pelanggaran aturan, pelantikan ini juga diwarnai isu tekanan terhadap para pejabat.
Beberapa pejabat yang hadir mengaku dipaksa melalui instruksi yang disampaikan dalam grup WhatsApp internal.
“Sejujurnya kami tidak ingin hadir, tapi ada tekanan dalam grup pejabat. Kami terpaksa datang,” ungkap salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, pelantikan ini disebut sebagai upaya terakhir Pj Bupati untuk menanamkan pengaruhnya sebelum masa jabatannya berakhir.
Namun, langkah ini justru berisiko menimbulkan konflik birokrasi di pemerintahan baru.
“Seharusnya Pj Bupati tahu diri. Bupati definitif sebentar lagi akan dilantik. Ini justru menimbulkan ketidakstabilan birokrasi,” ujar seorang ASN lainnya.