Lebih parah lagi, salah satu pejabat yang dipromosikan, Arody Tangkere, bahkan tidak hadir dalam acara pelantikan.

Namun, namanya tetap disebut dalam daftar pejabat yang dilantik.

“Malu besar! Bagaimana mungkin seorang Pj Bupati melantik pejabat yang bahkan tidak hadir?” ujar seorang ASN lainnya dengan nada geram.

Pelantikan yang dilakukan hanya berselang satu minggu sebelum pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung), resmi dilantik semakin memunculkan dugaan kepentingan tersembunyi.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa prosesi ini belum mendapat izin resmi dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Padahal, aturan jelas menyatakan bahwa setiap mutasi atau pelantikan pejabat struktural di masa transisi pemerintahan harus mendapat persetujuan gubernur sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, saat dikonfirmasi, Pj Bupati Noudy Tendean bersikeras bahwa pelantikan ini sudah sesuai aturan dan telah mendapat izin dari Kemendagri serta Gubernur Sulut.

“Apapun risikonya, saya siap. Pelantikan ini tidak melanggar norma dan sudah sesuai etik serta aturan,” tegasnya.