MINAHASA– Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy R. P. Tendean, S.IP, M.Si, pada Selasa, 11 Februari 2025, justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Tak hanya menuai kritik tajam karena dilakukan sepekan sebelum pelantikan kepala daerah definitif, prosesi ini juga dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.

Momen sakral yang seharusnya menunjukkan profesionalisme dan legitimasi justru berujung pada pertanyaan besar.

Sejumlah pejabat penting seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Asisten 1, 2, dan 3, hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memilih absen.

Bahkan, Pj Bupati sendiri yang membacakan nama pejabat yang dilantik, menggantikan tugas yang biasanya dilakukan oleh Kaban BKD.

“Selama puluhan tahun saya jadi ASN, baru kali ini melihat bupati yang membaca langsung nama-nama pejabat yang dilantik.

Biasanya ada pejabat yang ditugaskan khusus. Ini benar-benar menurunkan wibawa seorang kepala daerah,” ungkap seorang ASN senior yang enggan disebutkan namanya.