JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan penghematan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global serta memastikan keberlanjutan fiskal nasional.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, berbagai kementerian dan lembaga mulai menerapkan langkah-langkah penghematan, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui Nota Dinas Kepegawaian Negara Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang diterbitkan pada 31 Januari 2025, BKN merinci kebijakan pengurangan anggaran yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025.
Salah satu langkah utama efisiensi yang diterapkan adalah pembatasan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat tinggi.
Berdasarkan ketentuan baru, hanya pejabat tinggi madya yang akan menerima alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja, sementara pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional ahli utama tidak lagi mendapatkan fasilitas BBM dari negara.
Selain itu, BKN juga memangkas berbagai jenis belanja operasional lainnya, seperti: Penghapusan anggaran untuk jamuan pimpinan, pengurangan anggaran perlengkapan kantor dan peniadaan dana untuk pengadaan meubelair, peralatan, mesin, serta renovasi ruangan.