JAKARTA, PRONews5.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan mengambil langkah tegas melalui penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan tambang ilegal serta penyelundupan kepada negara.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah hasil sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10).
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dan tambang ilegal merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kekayaan alam bangsa.
“Ini bukti nyata bahwa pemerintah serius. Kita bertekad membasmi penyelundupan, menindak illegal mining, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya di hadapan aparat penegak hukum dan pejabat daerah.
Prabowo menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan dan tambang ilegal yang terus berlangsung.
Ia menyebut nilai aset smelter yang disita Kejaksaan Agung mencapai antara Rp6 hingga Rp7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik tersebut telah mencapai sekitar Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan, dari enam perusahaan ini saja kerugian negara total bisa mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan!” ujarnya tegas.
Presiden juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah cepat dalam menyelamatkan aset negara.
Ia menilai kerja sama lintas lembaga antara Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Bakamla menjadi kunci penting dalam menindak tegas praktik tambang ilegal.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, dan seluruh aparat yang telah bekerja cepat menyelamatkan aset negara. Ini prestasi yang membanggakan,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan agar pengamanan dan penegakan hukum terhadap sumber daya alam harus terus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
“Selamatkan kekayaan negara untuk rakyat. Jangan takut, tegakkan hukum seadil-adilnya,” tambahnya.
Langkah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung meliputi enam pabrik smelter timah di wilayah Pangkal Pinang dan Bangka, yakni PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT).
Penyitaan tersebut menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah menegakkan hukum di sektor sumber daya alam dan mengembalikan pengelolaannya kepada BUMN strategis sesuai amanat konstitusi.
Kebijakan penyitaan dan pengembalian aset tambang ilegal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo konsisten menjalankan visi kedaulatan ekonomi nasional.
Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan lintas sektor dan memastikan setiap jengkal kekayaan alam Indonesia dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
[**/VIC]